Awalnya, pemerintah berencana memberlakukan pajak 20% atas keuntungan lebih dari 2,5 juta won (sekitar Rp 28 juta) pada Januari 2023. Namun, batas waktu ini diundur ke 2025, dan kini menjadi 2028.
FSC menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh perlunya kerangka regulasi yang lebih matang. Pemerintah ingin menstabilkan pasar dan memastikan keamanan sebelum mulai mengenakan pajak atas keuntungan.
Ada kekhawatiran bahwa penerapan pajak terlalu dini dapat mengganggu pasar kripto yang sedang berkembang.
Pembentukan Yayasan Perlindungan Aset Digital dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan bagi pengguna.
Hal ini memberikan kepercayaan lebih kepada pengguna bahwa dana mereka akan dikembalikan, bahkan jika bursa mengalami kebangkrutan.
Dengan langkah-langkah ini, Korea Selatan menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman bagi para penggunanya.(*)















































Discussion about this post