ISTANAGARUDA.COM – Dunia kripto Indonesia tengah dihadapkan perkembangan menarik. Sebuah keputusan pengadilan Illinois, Amerika Serikat, secara resmi mengakui Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas digital.
Ini menjadi preseden penting yang dapat membentuk ulang regulasi kripto di masa depan, tak terkecuali di Indonesia.
Rostin Behnam, Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) Amerika Serikat, mengkonfirmasi putusan tersebut. Ia menekankan bahwa klasifikasi ini berpotensi membawa kejelasan bagi industri kripto.
Pasalnya, sekitar 70-80% aset kripto diperkirakan berada di bawah yuridiksi CFTC, bukan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Perbedaan ini berdampak signifikan terhadap kepatuhan dan pengawasan.
Klasifikasi Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas digital oleh CFTC berfokus pada pencegahan penipuan dan manipulasi pasar. Ini berbeda dengan pendekatan SEC yang mengatur sekuritas.
Keputusan pengadilan Illinois pun menjadi standar baru untuk klasifikasi aset kripto lainnya di masa mendatang.
Para pelaku pasar keuangan dan komunitas kripto Indonesia perlu mencermati perkembangan ini. Aturan main baru untuk Bitcoin dan Ethereum mungkin akan diterapkan.
Lebih jauh lagi, putusan pengadilan ini dapat menjadi preseden bagi regulasi kripto secara keseluruhan di Amerika Serikat.
Meski keputusan ini membawa titik terang, perlu dicatat bahwa ketegangan antar regulator masih ada. Pimpinan SEC, Gary Gensler, sebelumnya sempat mengkhawatirkan rancangan undang-undang yang dapat mengurangi kewenangan lembaganya.
Discussion about this post