ISTANAGARUDA.COM – Rusia berencana memasukkan regulasi stablecoin ke dalam undang-undang terbaru, yang memungkinkan penggunaannya secara resmi untuk pembayaran lintas negara (cross-border).
Wakil Ketua Bank of Russia, Alexey Guznov, menyatakan proposal terkait hal ini sudah diajukan dan sedang dibahas. Kementerian Keuangan Rusia pun mengonfirmasi pembahasan tersebut.
Stablecoin Alat Baru Transaksi Internasional Rusia
Rusia tengah berupaya menjadikan stablecoin sebagai alat perdagangan untuk transaksi internasional.
Menurut Guznov, wacana ini telah diusulkan dan dibahas untuk memungkinkan stablecoin digunakan dalam pembayaran lintas negara.
Meski begitu, Guznov mengakui masih ada aspek teknis yang perlu diselesaikan, termasuk regulasi seluruh rantai yang memungkinkan individu dan perusahaan menerima, menyimpan, dan menggunakan stablecoin untuk pembayaran internasional.
“Pemahaman [tentang stablecoin] masih dalam tahap pengembangan,” ujar Guznov, “namun saya harap ini segera tercantum dalam draft undang-undang.”
Layanan pers Kementerian Keuangan Rusia, sebagaimana dikutip Izvestia, mengonfirmasi pembahasan regulasi stablecoin. Kemungkinan besar regulasi ini bersifat permanen, mirip dengan disahkannya Undang-Undang Aset Keuangan Digital (DFA) pada Maret lalu.
Para tokoh di Rusia mendukung penggunaan stablecoin untuk transaksi internasional. Stablecoin, token yang nilainya dipatokkan pada aset lain atau mata uang fiat (biasanya Dolar AS), dinilai memiliki keunggulan berupa fleksibilitas dan minim volatilitas saat transaksi dilakukan.
Discussion about this post