regulator ini juga menegaskan bahwa Ripple tidak mengakui pelanggaran apapun terhadap undang-undang sekuritas. SEC bahkan menuduh Ripple masih melakukan aktivitas serupa yang mereka sangkal.
Lebih lanjut, SEC mengkritik perbandingan Ripple antara denda perdata TFL ($420 juta) dengan total penjualan kotor mereka ($33 miliar).
Menurut SEC, denda tersebut seharusnya dibandingkan dengan keuntungan kotor TFL ($3,587 miliar) sehingga menghasilkan rasio 11,7%.
Dengan menerapkan rasio ini pada keuntungan kotor Ripple ($876,3 juta), maka potensinya Ripple akan dikenai denda sebesar $102,6 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dari $10 juta yang diharapkan Ripple.
Menanggapi revisi perhitungan denda oleh SEC, komunitas XRP berspekulasi bahwa kasus Ripple vs. SEC mungkin akan menuju ke arah kesepakatan damai. Namun, belum ada konfirmasi resmi mengenai hal ini.(*)
Discussion about this post