ISTANAGARUDA.COM – Komunitas kripto Indonesia kembali dihadapkan dengan perkembangan terbaru dalam kasus Ripple vs. SEC.
Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) baru saja menanggapi banding Ripple terkait denda fantastis senilai $2 miliar.
Tanggapan SEC yang diajukan pada hari Jumat lalu, semakin memperkuat pendirian mereka. Regulator ini menarik contoh dari kasus hukum lain yang melibatkan Terraform Labs (TFL), perusahaan di balik token Luna (LUNA).
Melalui surat kepada Hakim Analisa Torres, SEC menyebutkan putusan persetujuan (consent judgement) dalam kasus TFL.
Dalam kasus tersebut, TFL menyetujui pembayaran disgorgement (pengembalian keuntungan ilegal) sebesar $3,58 miliar dan denda perdata $420 juta.
Ripple berpendapat bahwa denda TFL tersebut hanya sebesar 1,27% dari total penjualan kotor mereka ($33 miliar). Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan denda yang diusulkan SEC untuk Ripple.
Selain itu, Ripple menekankan tidak adanya tuduhan penipuan dalam kasus mereka, berbeda dengan kasus TFL yang melibatkan skema curang senilai $40 miliar.
Menanggapi argumen Ripple, SEC menyatakan bahwa putusan persetujuan TFL merupakan hasil negosiasi, sehingga tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan denda Ripple.
SEC berpendapat Ripple mengabaikan beberapa faktor penting, seperti kebangkrutan TFL, penghilangan kunci dompet kripto mereka, dan pengembalian dana kepada investor yang dirugikan.
“SEC mempertimbangkan semua faktor ini ketika menyetujui putusan persetujuan dan menganggapnya relevan untuk persetujuan pengadilan berdasarkan peraturan yang berlaku,” jelas SEC.
Discussion about this post