ISTANAGARUDA.COM – Komunitas Kripto Indonesia: Ada kabar gembira bagi dunia kripto! Komisi Bursa Efek Amerika Serikat (SEC) baru saja menerima kekalahan telak di pengadilan.
Mereka diperintahkan hakim federal untuk membayar denda sebesar $1.8 juta (sekitar Rp 26 miliar) atas kesalahan penanganan kasus terhadap perusahaan kripto Digital Licensing, yang juga dikenal sebagai Debt Box.
SEC Dituduh Melakukan Ketidakjujuran
Drama ini bermula dari keputusan hakim Pengadilan Distrik Utah, Robert J. Shelby, yang dikeluarkan pada hari Selasa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa SEC telah melakukan “bad faith conduct” atau tindakan curang dalam kasusnya melawan Debt Box.
SEC dituding telah memberikan informasi yang keliru kepada pengadilan untuk mendapatkan perintah penahanan sementara (TRO) dan pembubaran terhadap Debt Box.
Akibat tindakan tersebut, mereka diwajibkan membayar denda yang jumlahnya cukup fantastis.
Rincian Denda SEC
Denda $1.8 juta tersebut dialokasikan untuk biaya pengacara dan ganti rugi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Debt Box dan pihak terkait lainnya.
Ini menjadi bukti nyata konsekuensi yang harus diterima SEC atas tindakan curang mereka.
Debt Box Rayakan Kemenangan
Debt Box tentu saja menyambut baik keputusan hakim. Melalui media sosial, mereka menyatakan bahwa putusan ini adalah “kemenangan monumental” tidak hanya untuk mereka, tetapi juga untuk seluruh industri kripto.
Kemenangan Debt Box ini diharapkan bisa menjadi preseden penting. Ini menunjukkan pentingnya integritas dan keadilan dalam praktik regulasi, khususnya terkait dengan aset kripto.
Discussion about this post