Ripple sebelumnya telah mengkritik pendekatan berbasis penegakan hukum oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap regulasi kripto, dan mendukung pengembangan regulasi konstruktif yang bisa mendorong inovasi.
Sementara itu, Ripple juga tengah berjuang dalam pertempuran hukum yang panjang dengan SEC, yang menuduh perusahaan tersebut mengumpulkan $1,3 miliar melalui penjualan XRP, yang diklaim sebagai sekuritas yang tidak terdaftar.
Dengan pemilu 2024 yang semakin dekat, langkah Ripple ini menandai pentingnya dukungan dari komunitas kripto dan pasar keuangan. Diharapkan, dukungan ini akan membawa perubahan signifikan dalam lanskap regulasi dan politik yang mempengaruhi masa depan teknologi kripto di Indonesia dan seluruh dunia.(*)

















































Discussion about this post