ISTANAGARUDA.COM – Pihak berwenang Malaysia baru saja membongkar sindikat kriminal yang menggunakan cryptocurrency untuk mencuci uang hasil kejahatan. Sebanyak 10 orang yang terkait dengan sindikat ini telah ditangkap.
Operasi Licik!
Menurut laporan setempat, agen penegak hukum berhasil menyita 129 kendaraan, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 18 miliar, selama penggerebekan yang dilakukan antara 13 dan 21 Mei 2024.
Selain kendaraan, pihak berwenang juga mengamankan jam tangan branded, 18 kendaraan mewah, sepeda motor, dan tas tangan senilai lebih dari Rp 39 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak hanya itu, rekening bank senilai Rp 108 miliar milik sindikat tersebut juga dibekukan.
Skema Penipuan Terungkap!
Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini diduga memperoleh dana tersebut dari praktik penipuan perdagangan plat nomor mobil klasik eksklusif dan jam tangan mewah.
Siapakah Mereka?
Kepala Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Tan Sri Razarudin Husain, mengungkapkan bahwa 10 tersangka yang ditangkap berusia antara 28 dan 51 tahun. Mereka ditahan berdasarkan Section 4(1) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum Malaysia.
Jejak Transaksi Digital Dibongkar!
Inspektur Jenderal tersebut juga membeberkan bagaimana sindikat ini mengalirkan dana hasil kejahatan dari luar negeri ke Malaysia.
“Berdasarkan pemeriksaan, sindikat penipuan investasi forex dan cryptocurrency GHC ini mulai beroperasi pada tahun 2017 di negara asing. Sindikat ini mentransfer uang dari kegiatan ilegal tersebut ke Malaysia menggunakan penukaran uang ilegal dan transaksi cryptocurrency untuk mencuci uang,” ungkap Razarudin.
Discussion about this post