ISTANAGARUDA.COM – Langkah tegas penegak hukum Amerika Serikat menyita lebih dari US$61 juta dalam bentuk stablecoin menggarisbawahi eskalasi perang terhadap jaringan penipuan kripto lintas negara yang kian terorganisir dan merugikan korban dalam skala masif.
Jaksa federal di North Carolina mengonfirmasi penyitaan dana kripto yang dikaitkan dengan dugaan operasi penipuan investasi aset digital.
Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Timur North Carolina menyatakan bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk Tether (USDT).
USDT merupakan stablecoin yang dipatok terhadap dolar AS dan широко digunakan di pasar kripto global.
Penyidik menelusuri aset tersebut ke sejumlah alamat blockchain yang diduga berhubungan dengan pencucian hasil kejahatan dari skema yang dikenal sebagai “pig butchering”.
Dana yang telah disita kini berada di bawah kendali federal sembari proses hukum berjalan.
Dalam dokumen pengadilan dijelaskan bagaimana modus tersebut dijalankan.
Korban awalnya didekati secara daring dan diajak membangun komunikasi yang dirancang untuk menumbuhkan kepercayaan.
Pendekatan ini kerap dibungkus dalam narasi hubungan romantis.
Setelah kedekatan terjalin, pelaku memperkenalkan apa yang mereka klaim sebagai strategi perdagangan kripto dengan keuntungan tinggi.
Korban kemudian diarahkan ke platform perdagangan palsu yang dirancang menyerupai bursa kripto sah.
Situs tersebut menampilkan saldo portofolio fiktif serta imbal hasil tidak wajar untuk mendorong setoran tambahan.
Ketika korban mencoba menarik dana, akses mereka dilaporkan diblokir.
















































Discussion about this post