Tidak hanya menyentuh penerbit stablecoin, FSA juga merilis pembaruan pedoman pengawasan bagi bank, perusahaan asuransi, serta anak usaha mereka yang menyediakan layanan terkait kripto.
Dalam aturan baru tersebut, diperkenalkan klausul yang mewajibkan anak perusahaan yang bertindak sebagai perantara kripto untuk menjelaskan secara transparan berbagai risiko kepada nasabah.
Kebijakan ini dirancang agar masyarakat tidak menganggap produk kripto sebagai instrumen berisiko rendah hanya karena ditawarkan oleh grup keuangan ternama.
Di sisi lain, FSA juga menambahkan persyaratan baru bagi perusahaan yang ingin menangani stablecoin asing di pasar Jepang.
Pemohon wajib membuktikan bahwa penerbit stablecoin di luar negeri tidak menerbitkan, menebus, atau memasarkan stablecoin mereka secara langsung kepada pengguna umum di Jepang.
Regulator Jepang juga berencana memperkuat kerja sama dengan otoritas asing guna berbagi informasi mengenai penerbit stablecoin dan produk yang mereka edarkan.
Masa konsultasi publik atas rancangan aturan ini dibuka hingga 27 Februari 2026.
Konsultasi ini mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2025 yang disahkan pada Juni 2025 untuk memperbarui aturan pembayaran dan instrumen penyelesaian elektronik di Jepang.
Setelah periode konsultasi berakhir, aturan final akan diumumkan dan diberlakukan setelah seluruh proses administratif selesai.
Dorongan regulasi ini muncul seiring upaya Jepang membangun pasar stablecoin yang patuh hukum dan menarik bagi institusi keuangan.















































Discussion about this post