Pendekatan ini dirancang untuk memperkuat penegakan hukum tanpa mematikan inovasi.
Keseimbangan antara pengawasan dan akses pasar menjadi tujuan utama strategi tersebut.
CARF mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mengumpulkan data identitas pengguna serta detail transaksi.
Informasi tersebut harus disampaikan kepada otoritas pajak nasional.
Selanjutnya, data akan dipertukarkan secara otomatis dengan otoritas pajak negara lain.
Dengan mekanisme ini, pendapatan kripto yang disimpan di luar negeri dapat tetap terpantau.
Lebih dari 70 yurisdiksi telah menyatakan komitmen terhadap kerangka kerja CARF.
Mayoritas pusat aktivitas kripto dunia termasuk dalam cakupan kesepakatan ini.
Sejumlah negara menargetkan pertukaran data mulai berjalan pada 2027 atau 2028.
Sinkronisasi global tersebut akan mempersempit celah penghindaran kewajiban pelaporan.
Penyedia layanan tidak lagi mudah memindahkan operasi untuk menghindari aturan.
Bagi pengguna kripto di Nigeria, bursa kemungkinan akan meminta informasi identitas dan data pajak yang lebih lengkap.
Platform wajib meningkatkan sistem kepatuhan dan pencatatan transaksi.
Batas anonimitas dalam pasar yang teregulasi diperkirakan akan semakin menyempit.
Meski demikian, pemerintah meyakini kejelasan aturan justru meningkatkan kepercayaan investor.
Iklim investasi yang lebih bertanggung jawab diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Nigeria juga berpeluang memperkuat penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.
Secara keseluruhan, kebijakan pemantauan ini menegaskan bahwa kripto kini menjadi bagian integral dari agenda transparansi pajak global.(*)















































Discussion about this post