ISTANAGARUDA.COM – Pemerintah Nigeria mulai membangun fondasi regulasi baru untuk memastikan aktivitas kripto tidak lagi lolos dari pengawasan pajak nasional.
Langkah ini diarahkan dengan menghubungkan transaksi aset digital ke nomor identitas nasional serta basis data perpajakan.
Tujuannya adalah menutup kebocoran penerimaan negara seiring pesatnya adopsi kripto di masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus menyelaraskan pengawasan domestik Nigeria dengan agenda transparansi global yang dipimpin oleh Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD.
Pemerintah menilai bahwa pasar kripto yang inovatif tetap menyimpan celah bagi pendapatan yang tidak tercatat dalam sistem pelaporan konvensional.
Karena itu, pendekatan Nigeria kini bergeser dari sekadar toleransi menuju pengawasan yang lebih terstruktur.
Perubahan strategi ini juga mempersiapkan negara tersebut menghadapi pertukaran data lintas negara yang semakin ketat.
Kerangka kebijakan Nigeria sejalan dengan penerapan Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF.
CARF memperluas kewajiban pelaporan pajak lintas batas ke sektor aset kripto.
Skema ini berada di bawah koordinasi Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Forum tersebut bertugas mengatur komitmen, standar kepatuhan, serta pemantauan antarnegara.
Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah aktivitas kripto di luar negeri yang selama ini sulit dipantau otoritas pajak.
Dengan mengaitkan pengguna kripto ke identitas resmi, pemerintah berharap dapat menutup ruang transaksi anonim.















































Discussion about this post