Upaya Hong Kong menjadi pusat kripto global kini berjalan bersamaan dengan pengawasan yang semakin ketat.
Selama beberapa tahun terakhir, kota tersebut mendorong lonjakan aktivitas perdagangan kripto, pengelolaan dana investasi digital, dan pengembangan bisnis terkait melalui kebijakan perizinan resmi untuk bursa dan perusahaan aset virtual.
Menjelang akhir 2025, rezim perizinan untuk virtual asset trading platforms (VATPs) semakin matang, dengan sejumlah platform telah mendapatkan lisensi dan beroperasi di bawah pengawasan regulator lokal, menggunakan struktur dua lisensi yang melibatkan Securities and Futures Commission (SFC) dan regulator perbankan sesuai karakteristik produk.
Selain itu, Hong Kong juga melonggarkan aturan agar bursa kripto berizin dapat menghubungkan sistem perdagangan mereka dengan platform mitra di luar negeri.
Kebijakan ini diharapkan memperdalam likuiditas, memperluas akses pelaku pasar, dan menciptakan harga yang lebih kompetitif secara global.
Namun langkah berbagi data kripto secara internasional berarti tingkat anonimitas akan berkurang bagi pengguna biasa, terutama mereka yang mengirim dana lintas negara atau memakai dompet pribadi.
Ketika sistem mulai berjalan, otoritas pajak di berbagai negara akan memiliki akses ke data mengenai kepemilikan aset kripto dan pergerakan transaksi para pengguna.(*)

















































Discussion about this post