Menurut pengadilan, sistem ini justru “memutus” keterkaitan kepentingan finansial antara perusahaan dan para pemegang NFT.
Royaltas kreator, yang umumnya mencapai 10% dari setiap penjualan ulang, memang sudah menjadi standar dalam ekosistem NFT global.
Namun dalam kasus ini, pengadilan berpendapat bahwa sistem royalti justru menunjukkan ketiadaan kontrak investasi karena Yuga Labs tetap mendapatkan keuntungan tanpa bergantung pada spekulasi nilai aset para pemilik NFT.
Putusan ini muncul setelah serangkaian investigasi terhadap berbagai proyek NFT oleh regulator AS.
Awal tahun ini, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) juga telah menutup penyelidikan terhadap Yuga Labs maupun OpenSea, menandakan adanya pergeseran menuju pendekatan penegakan hukum yang lebih terbatas di sektor NFT.(*)

















































Discussion about this post