Perusahaan ini juga mengkritisi status pajak keuntungan dari aset kripto yang dikategorikan sebagai “penghasilan lainnya,” sehingga dikenakan pajak progresif yang bisa mencapai 55,95%.
Untuk menyelesaikan hal ini, SBI mengusulkan agar aset kripto diperlakukan sebagai instrumen keuangan setara dengan sekuritas.
Dengan klasifikasi baru tersebut, aset kripto akan dikenakan skema pajak yang terpisah, yang pada akhirnya menghapus ketimpangan perpajakan yang ada saat ini.
Terkait stablecoin, SBI Holdings juga mendesak agar aturan terhadap stablecoin yang diterbitkan di luar negeri dapat dilonggarkan.
Tujuannya adalah untuk mendorong pemanfaatan stablecoin dalam transaksi antarperusahaan secara lebih luas.(*)

















































Discussion about this post