ISTANAGARUDA.COM – Ripple melayangkan peringatan keras terhadap rancangan undang-undang kripto baru di Senat AS yang dinilai justru memperparah ketidakjelasan hukum di industri aset digital.
Stuart Alderoty, Chief Legal Officer Ripple, secara resmi mengajukan tanggapan tertulis kepada Komite Senat AS untuk Perbankan, Perumahan, dan Urusan Perkotaan pada 5 Agustus.
Dalam surat tersebut, ia mengkritik keras draf regulasi kripto yang tengah dibahas karena dinilai gagal memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital.
Alderoty menyatakan bahwa upaya untuk membagi kewenangan antara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) justru semakin membingungkan.
“Draf ini menciptakan lebih banyak ambiguitas daripada kejelasan bagi industri dalam upayanya untuk membatasi yurisdiksi SEC atas aset digital.”
Ia menegaskan bahwa regulasi ini menyeret hampir semua proyek dan token ke dalam skema pengawasan dan pengungkapan SEC, meski aktivitas penjualan maupun proyek tidak berada dalam ruang lingkup wewenang SEC secara tradisional.
Menurut Alderoty, dibutuhkan revisi lebih lanjut untuk memperjelas batas yurisdiksi dan menciptakan sistem pengawasan yang seimbang.
Ia juga menyoroti definisi “ancillary assets” yang bisa membuka jalan bagi SEC untuk mengontrol token selamanya, hanya karena pernah dijual melalui kontrak investasi.
Ia memperingatkan bahwa pendekatan ini mengabaikan realitas ekonomi dan utilitas saat ini dari aset digital seperti ethereum, solana, dan XRP.
Discussion about this post