ISTANAGARUDA.COM – Langkah besar terjadi di dunia keuangan global ketika XRP resmi dimasukkan ke dalam Indeks Harga Penyelesaian Kripto AS milik Nasdaq, menandai sinyal kuat menuju adopsi institusional yang lebih luas dan membuka peluang ekspansi pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pada 6 Juni 2025, perusahaan pengelola ETF Hashdex Nasdaq Crypto Index US mengajukan dokumen revisi ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk memperbarui tolok ukur indeks yang mereka gunakan.
Dalam pembaruan tersebut, disebutkan bahwa pada 2 Juni 2025, Nasdaq Inc. telah memperluas cakupan Nasdaq Crypto US Settlement Price Index (NCIUS), yang sebelumnya hanya memuat bitcoin (BTC) dan ethereum (ETH), dengan menambahkan empat aset kripto baru ke dalam daftar indeks.
“Mulai 2 Juni 2025, indeks ini mencakup konstituen baru yaitu cardano (ADA), solana (SOL), stellar lumens (XLM), dan XRP (XRP),” demikian bunyi keterangan resmi dalam pengajuan tersebut.
ETF ini, yang diperdagangkan dengan simbol NCIQ, memberikan eksposur berbasis kapitalisasi pasar terhadap BTC dan ETH melalui kerangka kerja bursa yang diatur secara resmi.
Indeks NCIUS itu sendiri menggunakan metodologi berbasis aturan yang memungkinkan penambahan aset digital baru seiring waktu, sesuai dengan perkembangan pasar dan regulasi.
Meskipun cakupan indeks sudah diperluas, ETF Hashdex saat ini masih dibatasi oleh regulasi yang hanya memperbolehkannya menyimpan BTC dan ETH, sehingga tidak bisa mencerminkan perubahan terbaru dari indeks secara menyeluruh.
Discussion about this post