ISTANAGARUDA.COM – Dalam langkah strategis yang bisa mengubah wajah ekonomi digital di Asia Selatan, pemerintah Pakistan secara resmi mengumumkan pembentukan Pakistan Digital Assets Authority (PDAA).
Langkah ini menandai komitmen negara tersebut untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif terhadap pasar aset digital yang selama ini tumbuh tanpa pengawasan formal.
Kementerian Keuangan Pakistan menyatakan bahwa badan baru ini akan bertanggung jawab mengawasi infrastruktur keuangan berbasis blockchain, sekaligus mendorong inklusi ekonomi yang lebih luas.
Tujuan utama PDAA adalah menciptakan ekosistem yang aman dan transparan untuk teknologi aset digital, sembari memastikan bahwa regulasi domestik sejalan dengan standar internasional seperti yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
Menteri Keuangan Federal, Muhammad Aurangzeb, menyampaikan bahwa Pakistan tidak hanya harus mengikuti arus inovasi finansial global, tetapi juga harus menjadi pelopornya.
“Ini adalah momen penting bagi sistem keuangan kami. Kami percaya bahwa pendekatan regulatif yang cerdas dapat membuka peluang besar bagi masyarakat luas dan pelaku startup,” kata Aurangzeb.
PDAA nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek dari ekosistem aset digital, mulai dari bursa kripto (crypto exchanges) hingga aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Langkah ini diharapkan mampu mengatur pasar kripto informal di Pakistan yang nilainya diperkirakan mencapai $25 miliar, serta membuka jalan bagi tokenisasi aset nasional seperti tanah, properti negara, dan komoditas strategis.
Discussion about this post