Ia juga menyoroti kesuksesan stablecoin serta peluncuran dana pasar uang dan dana privat berbasis token sebagai bukti bahwa jaringan kripto dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas partisipasi dalam dunia keuangan.
“Ketika sekuritas dikeluarkan dari basis data yang terpisah-pisah lalu ditokenisasi di jaringan kripto yang terbuka dan dapat dikomposisikan, maka aset tersebut menjadi jauh lebih dinamis dan fungsional,” kata Peirce.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perkembangan ini tidak akan maksimal jika hambatan hukum masih membayangi.
“Tokenisasi tidak akan bisa mencapai potensi penuhnya tanpa adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini, para penerbit dan agen transfer masih ragu apakah jaringan kripto bisa dijadikan sebagai sistem utama pencatatan kepemilikan sekuritas sesuai aturan Exchange Act, meskipun beberapa yurisdiksi negara bagian telah memberikan landasan hukum untuk itu.
Lebih lanjut, Peirce mendorong SEC agar tidak membedakan perlakuan antara sekuritas tradisional dan sekuritas yang ditokenisasi, kecuali memang ada alasan hukum yang sangat jelas untuk membedakannya.
Bagi Peirce, yang seharusnya menjadi fokus regulator adalah karakteristik aset itu sendiri, bukan teknologinya.
Meski ia mengakui bahwa penerapan aturan terkait agen transfer, struktur pasar, dan penggunaan jaringan yang tidak membutuhkan izin masih menyisakan tantangan, ia tetap optimistis bahwa permasalahan ini bisa dipecahkan melalui dialog dan kerja sama dengan para ahli.
Discussion about this post