Blumenthal juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Trump mengendalikan sebagian besar pasokan token dan telah mengantongi keuntungan besar dari biaya transaksi—model bisnis yang bisa melanggar etika serta aturan pelaporan keuangan.
Surat terpisah ditujukan kepada Zach Witkoff, salah satu pendiri WLFI, yang menyoroti kerja sama dengan MGX—perusahaan investasi milik pemerintah Uni Emirat Arab—yang berpotensi melanggar klausul emolumen asing dalam Konstitusi AS.
Blumenthal menekankan bahwa isu ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi, sebagaimana tertulis dalam pernyataannya:
President Trump has used the federal government to enrich cryptocurrency firms through the creation of a Strategic Bitcoin Reserve and United States Digital Asset Stockpile, and used the White House to promote cryptocurrencies (including inviting you to the first ‘crypto summit’).
Subkomite kini menuntut semua dokumen komunikasi antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan Trump Organization, Kantor Eksekutif Presiden, serta pemerintah asing, termasuk kebijakan internal terkait insider trading dan investasi asing.
Meskipun berada di bawah sorotan, beberapa perusahaan kripto tetap mendukung sikap pro-kripto Trump, menilai kepemimpinannya membuka jalan bagi adopsi aset digital yang lebih luas dan kebijakan yang tidak terlalu membatasi.
Sebaliknya, mereka mengkritik pendekatan pemerintahan Joe Biden yang dinilai terlalu agresif dalam penegakan hukum, tanpa memberikan ruang bagi pengembangan teknologi kripto secara konstruktif.
















































Discussion about this post