Ia juga menambahkan bahwa teknologi blockchain berpotensi merevolusi sistem penyelesaian dan eksekusi transaksi sekuritas melalui efisiensi proses, peningkatan likuiditas, hingga kemampuan untuk melakukan perdagangan secara terus-menerus.
Di sisi lain, Komisaris SEC Caroline A. Crenshaw menyoroti risiko besar yang dihadapi investor ritel dalam perdagangan kripto, terutama karena belum adanya praktik yang jelas terkait kustodian dan registrasi. Ia menyampaikan kekhawatirannya:
“Platform perdagangan kripto itu unik karena, selain alasan lainnya, mereka seringkali menjalankan berbagai layanan sekaligus dalam satu atap, seperti pialang, kliring, dan kustodian.”
Menurut Crenshaw, sistem seperti ini sangat berbeda dengan struktur keuangan tradisional di mana fungsi-fungsi tersebut dipisahkan secara ketat untuk mencegah konflik kepentingan.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan bahwa banyak investor belum memahami secara utuh perlindungan apa yang sebenarnya berlaku, terutama setelah munculnya beberapa kasus kegagalan sistem yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan.
Crenshaw pun mendorong peserta diskusi untuk memikirkan ulang pendekatan regulasi terhadap aspek registrasi, standar eksekusi, dan risiko kustodian sebagai bagian dari pembentukan kerangka kerja regulasi yang lebih bertanggung jawab.(*)
Discussion about this post