ISTANAGARUDA.COM – Pemerintah Dubai kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital, kali ini melalui kolaborasi strategis antara Departemen Pertanahan Dubai (Dubai Land Department/DLD) dan Otoritas Regulasi Aset Virtual (VARA).
Lewat kerja sama ini, sistem registrasi properti fisik akan secara resmi terhubung dengan platform tokenisasi berbasis blockchain.
Langkah ini menandai babak baru dalam integrasi teknologi blockchain dengan sektor properti, menggunakan sistem tata kelola canggih untuk menghubungkan data kepemilikan properti secara langsung ke dalam bentuk token digital.
Mendorong Efisiensi dan Likuiditas Pasar Properti
Dubai memang dikenal sebagai salah satu kota pelopor dalam penerapan teknologi blockchain di berbagai sektor.
Implementasi tokenisasi properti ini dinilai akan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset serta memperbesar likuiditas pasar properti di kawasan tersebut.
Kebijakan ini merupakan pengembangan dari inisiatif sebelumnya, yakni “Proyek Tokenisasi Real Estate” yang telah lebih dulu diluncurkan.
Penandatanganan nota kesepahaman dihadiri oleh tokoh penting seperti Helal Saeed Almarri selaku Direktur Jenderal Departemen Ekonomi dan Pariwisata, serta Marwan bin Ghalita sebagai Direktur Jenderal DLD.
Kepemilikan Fraksional dan Akses Lebih Luas bagi Investor Kecil
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah membuka akses yang lebih luas bagi berbagai kalangan untuk berinvestasi di sektor properti Dubai.
Dengan tokenisasi, sistem kepemilikan fraksional dapat diwujudkan, memungkinkan investor kecil untuk ikut memiliki bagian dari properti tanpa harus mengeluarkan modal besar.
Discussion about this post