KISAH ini mirip dengan kejadian pada masa Nabi Sulaiman ketika masih muda.
Entah sudah berapa hari kasus seorang bayi yang diakui oleh dua orang ibu yang sama-sama ingin memiliki anak.
Hakim rupanya mengalami kesulitan memutuskan dan menentukan perempuan yang mana sebenarnya yang menjadi ibu bayi itu.
Karena kasus berlarut-larut, maka terpaksa hakim menghadap Baginda Raja untuk minta bantuan.
Baginda pun turun tangan, Baginda memakai taktik rayuan. Namun masing-masing ibu itu masih bersikeras mengakui bahwa bayi itu adalah anaknya. Baginda berputus asa.
Alhasil Abu Nawas pun dipanggil untuk menggantikan Hakim.
Abu Nawas tidak mau menjatuhkan putusan pada hari itu melainkan menunda sampai hari berikutnya.
Semua yang hadir yakin Abu Nawas pasti sedang mencari akal seperti yang biasa dilakukan.
Padahal penundaan itu hanya disebabkan algojo tidak ada di tempat.
Keesokan hari sidang pengadilan diteruskan lagi. Abu Nawas memanggil algojo dengan pedang di tangan.
Abu Nawas memerintahkan agar bayi itu diletakkan di atas meja.
“Apa yang akan kau perbuat terhadap bayi itu?” kata kedua perempuan itu saling memandang.
Kemudian Abu Nawas melanjutkan dialog.
“Sebelum saya mengambil tindakan apakah salah satu dari kalian bersedia mengalah dan menyerahkan bayi itu kepada yang memang berhak memilikinya?” tanya Abu Nawas.
“Tidak, bayi itu adalah anakku,” kata kedua perempuan itu serentak.
“Baiklah, kalau kalian memang sama-sama menginginkan bayi itu dan tidak ada yang mau mengalah, maka saya terpaksa membelah bayi itu menjadi dua sama rata,” kata Abu Nawas mengancam.
Discussion about this post