ISTANAGARUDA.COM – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang sementara diberhentikan karena tersangka kasus dugaan pemerasan.
Keputusan Tegas: Nawawi Pomolango Pimpin KPK Sementara
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada 24 November 2023, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Keppres ini secara resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi keputusan ini dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta.
Langkah Sesuai Hukum: Pemberhentian Ketua KPK Berstatus Tersangka
Menurut Ari Dwipayana, pemberhentian sementara Ketua KPK sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK. Jika seorang pemimpin lembaga antikorupsi tersebut berstatus tersangka, langkah yang diambil adalah memberhentikannya sementara. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan independensi lembaga penegak hukum.
Nawawi Pomolango: Pemimpin Sementara yang Diharapkan
Nawawi Pomolango, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, kini diamanahi sebagai Ketua KPK sementara. Langkah ini menjadi pilihan logis, mengingat Nawawi Pomolango memiliki pengalaman yang cukup dalam mengemban tugas di KPK. Diharapkan, kepemimpinan sementara ini dapat menjaga kinerja dan reputasi KPK selama proses hukum terhadap Firli Bahuri berlangsung.
Discussion about this post