ISTANAGARUDA.COM – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai respons atas pertanyaan wartawan tentang apakah presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak, menjadi polemik dan sudah melebar ke mana-mana.
Meskipun pernyataan Jokowi itu sangat jelas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, namun untuk mencegah interpretasi liar tak berdasar, kepala negara pun kembali memberikan penjelasan gamblang.
Dalam sebuah tayangn video yang dilihat IstanaGaruda.com dari saluran Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/01/2024), Presiden Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya yang memantik polemik itu semata untuk menjawab pertanyaan dari wartawan.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi.
Jokowi pun menunjukkan sebuah kertas yang bertuliskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 299 dan Pasal 281.
“Ini saya tunjukkan. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299, bahwa “Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” kata Presiden.
“Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangaa ditarik ke mana-mana,” ujarnya.
“Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus penuhi ketentuan. Tidak gunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” terang Jokowi lagi.
Karena aturannya sudah sangat jelas, Jokowii pun meminta agar pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana hinga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Discussion about this post