Pemilik bengkel menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut saat masuk ke bengkelnya 2 minggu yang lalu sudah terpasang knalpot brong, namun hingga saat ini, sepeda motor tersebut belum juga diambil oleh pemiliknya.
“Memang terdapat satu unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, namun saat kita dalami, ternyata sepeda motor tersebut milik salah satu pelanggan dan saat masuk 2 minggu yang lalu, Kondisinya sudah terpasang knalpot brong. Hingga saat ini sepeda motor tersebut belum juga diambil oleh pemiliknya, ” terang Kapolsek.
Kapolsek menghimbau agar pemilik bengkel sepeda motor juga turut menyamoaikan larangan menggunakan knalpot brong, karena mengendarai sepeda motor dengan memakai knslpot bisa terancam hukuman.
Dijelaskan Iptu Mujiyanto bahwa pelarangan pemasangan knalpot itu sendiri seperti tertera pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.
Pemasangan Knalpot bising/ brong terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.(*)
Discussion about this post