ISTANAGARUDA.COM – Gelar adat dari Kabupaten Kepulauan Talaud berlabel “Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa” resmi dianugerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (28/12/2023).
Prosesi penganugerahan gelar adat istimewa ini dilakukan saat Presiden tiba di Bandara Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat itu, Presiden disambut oleh Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Wakhyono, Kadisops Lanud Sam Ratulangi Kolonel Pas Togap M. Siburian, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir, serta Danlanal Melonguane Letkol Laut (P) Muhammad Faizal Sidik Permana.
Adapun penganugerahan gelar adat ini dipimpin oleh Ketua Dewan Adat Talaud, Arvan Bawangun. Arvan awalnya menjelaskan makna dari gelar adat bernama “Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa”.
“Yang dimaksud bahwa tujuan pemberian gelar adat itu adalah dia sebagai pemimpin yang besar, dia bisa mengayomi, melindungi masyarakat Talaud,” ujar Arvan, seperti dilansir IstanaGaruda.com dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.
Menurut Ketua Dewan Adat Talaud ini, pemberian gelar adat didasari oleh kebijakan Presiden Jokowi yang dinilai telah banyak membantu pembangunan bagi masyarakat di Talaud.
“Bapak Presiden telah membantu kami dalam pemberian dana pusat ke pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dapat menikmati (pembangunan) dengan dana dari pemerintah pusat,” jelas Arvan.
Prosesi penganugerahan gelar adat diawali dengan “manoroho”. Prosesi tersebut bermakna doa kepada Tuhan yang telah memberikan keselamatan kepada Presiden Jokowi.
Discussion about this post