Selain itu, larangan terhadap akses tanpa hak terhadap komputer dan sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, diulang untuk memastikan kepatuhan dan kesadaran akan ketentuan tersebut.
Himbauan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik
Sebagai bagian dari respons, Kominfo menghimbau semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik dalam lingkup publik maupun privat, untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber. Serta perlindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka kelola.
Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan data dan privasi setiap warga negara. Semua pihak dihimbau untuk mendukung upaya pemerintah dalam memastikan keamanan dan integritas sistem informasi di Indonesia.(*)
Discussion about this post