ISTANAGARUDA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung memberi tanggapan terkait dengan berita dugaan kebocoran data pemilih akibat peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menyampaikan klarifikasi melalui surat resmi dan memberikan pemahaman mengenai tindakan yang telah diambil untuk menanggapi isu tersebut.
Permintaan Klarifikasi dan Pengumpulan Data
Pada hari Selasa, 28 November 2023, Kominfo mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU.
Sejalan dengan itu, dilakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung penanganan dugaan kebocoran data. Semua proses ini dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Amanat Peraturan Pemerintah
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dirjen Semuel menjelaskan bahwa tindakan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Proaktif dalam Pelindungan Data Pribadi
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Kementerian telah mengambil langkah proaktif dalam pemrosesan data pribadi. Pengendali data pribadi diwajibkan mencegah akses tidak sah terhadap data pribadi dengan menerapkan sistem keamanan yang ketat.
Pengingat atas Undang-Undang yang Berlaku
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali aturan yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Discussion about this post