ISTANAGARUDA.COM – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) TNI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/03/2025) ini menjadi forum strategis untuk membahas pembaruan regulasi yang sudah lebih dari dua dekade belum mengalami perubahan.
Dalam pemaparannya, Jenderal Agus Subiyanto menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih menggunakan aturan lama yang beluma mengalami pembaruan.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan,” ujar Panglima TNI.
Seiring dengan perkembangan zaman, Jenderal Agus menekankan perlunya TNI untuk beradaptasi menghadapi ancaman perang multidimensional, terutama di era digital.
Ia menjelaskan bahwa penguatan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan perlu dilakukan melalui mekanisme yang lebih terstruktur.
“TNI harus mampu mengantisipasi perang multidimensional, khususnya di dunia maya. Penguatan koordinasi yang semakin baik antara TNI dengan Kementerian Pertahanan dilaksanakan melalui mekanisme yang terstruktur. TNI mendukung kemandirian alutsista secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan dari produk luar negeri dalam hal pengadaan alutsista, perlengkapan, dan peralatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyoroti bahwa perubahan lanskap pertahanan global serta kemajuan teknologi menuntut reformasi dalam tubuh TNI.
Discussion about this post