“Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegas Amran.
Kasus ini memberikan peringatan keras bagi pelaku industri pangan agar tidak melakukan kecurangan dalam mendistribusikan produk kebutuhan pokok.
Satgas Pangan Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi bisnis yang berpotensi merugikan konsumen.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post