ISTANAGARUDA.COM – Satgas Pangan Polri mengungkapkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh tiga produsen minyak goreng merek Minyakita.
Kejadian ini terungkap setelah ditemukan bahwa produk yang dijual tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada label kemasan.
Brigjen Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak goreng dengan volume antara 700 hingga 900 mililiter, meskipun kemasan produk mencantumkan ukuran 1 liter.
“Kami telah melakukan pengukuran langsung pada minyak goreng merek Minyakita, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang tertera di label kemasan,” ujar Helfi dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (10/3/2025).
Tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik curang ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Helfi menegaskan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang terbukti tidak sesuai dengan label sebagai barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut juga telah dimulai untuk mengungkap potensi tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami telah mengambil langkah-langkah dengan menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Helfi.
Kasus ini juga terungkap setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (08/03/2025).
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan permasalahan serupa dan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus diberi sanksi tegas.
Discussion about this post