Sementara itu, modus operandi di Karawang melibatkan manipulasi surat rekomendasi pembelian solar yang seharusnya digunakan oleh petani.
Dengan surat tersebut, para pelaku mendapatkan barcode dari aplikasi My Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,4 miliar, dengan jumlah terbesar berasal dari penyalahgunaan yang terjadi di Karawang.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus berupaya menindak pelaku kejahatan yang berkaitan dengan barang bersubsidi pemerintah.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak negatif terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi BBM.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Brigjen Nunung dalam konferensi pers tersebut.(*)
Discussion about this post