ISTANAGARUDA.COM – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Barat.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), petugas berhasil mengamankan 16.400 liter solar yang didistribusikan secara ilegal serta menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini.
Dalam konferensi pers pada Kamis (06/03/2025), Brigjen Pol Nunung selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyampaikan, “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.”
Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas ilegal ini.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 8.400 liter solar dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Selain itu, mereka juga menyita berbagai alat yang digunakan dalam proses ilegal ini, termasuk kendaraan pengangkut, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk menyalurkan BBM ilegal.
Modus Operandi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa tersangka di Kabupaten Tuban memanfaatkan kendaraan yang sama secara berulang untuk mengambil BBM subsidi, dengan memanfaatkan barcode digital yang tersimpan dalam ponsel salah satu pelaku.
Discussion about this post