Barang bukti yang disita dari sindikat ini meliputi 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menyelundupkan narkoba, di antaranya:
1. Mengirimkan narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
2. Menyelundupkan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
3. Memanfaatkan ekspedisi resmi serta metode hand carry untuk memasukkan narkoba dari luar negeri.
4. Membangun laboratorium clandestine di kompleks perumahan mewah dengan pengamanan ketat.
“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.
Penyitaan Aset dan Dampak Positif
Selain menangkap para pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga berhasil menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba dengan nilai mencapai Rp853 juta.
Sementara itu, total nilai barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,72 triliun.
Menurut Komjen Pol. Wahyu Widada, tindakan tegas ini telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Ajakan untuk Masyarakat
Polri juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Discussion about this post