ISTANAGARUDA.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya terbongkar.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi, yakni mengalihkan distribusi biosolar subsidi yang seharusnya disalurkan ke SPBU, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dan APMS, ke gudang penimbunan ilegal.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (03/03/2025), mengungkapkan bahwa BBM subsidi tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“BBM tersebut disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan,” ungkapnya.
Setelah ditimbun di gudang ilegal, biosolar subsidi dipindahkan ke mobil tangki yang biasanya dipakai untuk mengangkut solar industri.
Selanjutnya, BBM tersebut dijual dengan harga non-subsidi kepada berbagai pihak, termasuk pengusaha tambang serta kapal tug boat dan tongkang.
“Kalau subsidi harganya hanya Rp 6.800 per liter, sementara non-subsidi bisa mencapai Rp 19.300. Jadi selisihnya Rp 12.550 per liter,” jelas Nunung.
Praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama dua tahun. Dalam setiap bulan, para pelaku diduga menimbun dan menjual kembali sekitar 350.000 liter biosolar subsidi, yang berpotensi memberikan keuntungan mencapai Rp 4,39 miliar bagi mereka.
Hingga kini, total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai sekitar Rp 105,42 miliar.
Discussion about this post