<strong>ISTANAGARUDA.COM</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa hampir seluruh Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dijadwalkan di 24 daerah akan berlangsung usai perayaan Idul Fitri 2025. Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pelaksanaan PSU di berbagai wilayah. "Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (03/03/2025). Afifuddin menjelaskan bahwa terdapat beberapa PSU yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan MK dibacakan. Untuk daerah-daerah tertentu, pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025. "Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS," jelasnya. Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak bisa menjadwalkan semua PSU setelah Idul Fitri karena harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh MK. Oleh karena itu, KPU menjalankan PSU sesuai dengan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi. "Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menginstruksikan pelaksanaan PSU di 24 daerah sebagai tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa secara mendalam.<!--nextpage--> Dari total perkara yang diajukan ke MK, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, sembilan perkara ditolak, dan lima lainnya tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK. Adapun batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu: 1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025; 2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025; 3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025; 4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025; 5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025. Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang: 1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025<!--nextpage--> (*)
Discussion about this post