ISTANAGARUDA.COM – Kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, terus berkembang.
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tengah mempersiapkan penetapan tersangka baru.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami berbagai temuan untuk memperjelas peran calon tersangka tambahan.
Namun, ia belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.
“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” ujar Djuhandani, Senin, 3 Maret 2025.
Sementara itu, Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan meskipun terdapat beberapa perbedaan pandangan dalam hasil penyelidikan.
Diskusi antara kedua institusi ini berfokus pada pemberkasan perkara terhadap empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Status tersangka mereka diumumkan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan semakin berkembangnya penyelidikan, publik menantikan langkah Polri dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terdampak.(*)
Discussion about this post