“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ungkapnya.
Selain itu, penahanan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, mengingat mereka memiliki akses dan kewenangan yang berpotensi disalahgunakan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh kepolisian, kini publik menantikan kelanjutan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan di pengadilan.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post