Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada jaringan yang lebih besar di Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri melakukan tindakan lanjutan di Kota Batam dan Pekanbaru.
Hasilnya, empat tersangka tambahan berhasil ditangkap, yaitu AT, DHK, FR, dan WY. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online.
Diketahui, situs 1XBET memiliki server yang berbasis di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com.
Para pelaku mendaftar sebagai agen di Indonesia dan melakukan transaksi keuangan menggunakan rekening milik orang lain.
Mereka juga menjalin komunikasi dengan jaringan perjudian di negara lain, seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp.
“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian online, Polri terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para pelaku.
Tindakan ini juga mencakup penerapan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs perjudian daring yang masih beroperasi.
Discussion about this post