Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam mengarahkan Donny untuk mengurus pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.
Tak hanya soal suap, KPK juga menjerat Hasto dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang sudah lama menjadi perhatian publik ini.(*)
Discussion about this post