ISTANAGARUDA.COM – Suasana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025, berbeda dari biasanya.
Keramaian dan kemeriahan terasa sejak pagi, saat ribuan orang berkumpul untuk menyaksikan momen bersejarah: pelantikan serentak 961 kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto.
Acara ini menandai babak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia, menjadi tonggak monumental yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menjelaskan bahwa aturan baru ini memungkinkan presiden untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara bersamaan di ibu kota negara.
“Terdapat pasal 6A yang mengatakan bahwa Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak di Ibu Kota Negara,” ujar Yusuf.
Persiapan panjang dilakukan untuk memastikan kelancaran acara ini. Yusuf mengungkapkan bahwa berbagai pihak, terutama Kementerian Dalam Negeri, turut berkolaborasi untuk menyelenggarakan pelantikan dengan khidmat dan berkesan.
“Kami melakukan perencanaan dan persiapan selama berhari-hari. Bersama Kemendagri, kami mengadakan rapat koordinasi, membangun tenda, serta melakukan pengecekan menyeluruh. Bahkan hingga detik terakhir, gladi bersih terus dilakukan demi memastikan acara bersejarah ini berjalan sempurna,” tuturnya.
Discussion about this post