Penyelidikan ini dipicu oleh laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan sejauh ini mengungkap adanya dugaan pemalsuan terhadap 93 dokumen SHM yang dilakukan setelah sertifikat tersebut diterbitkan.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandani pada Jumat, 14 Februari 2025.
Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pagar laut di Bekasi.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post