Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa di Tangerang, sebanyak 193 sertifikat yang semula terbit di atas laut telah dibatalkan oleh pemegangnya secara sukarela.
Sementara itu, dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke perairan, ditemukan bahwa tindakan tersebut melibatkan oknum di level bawah.
“Modusnya ada orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai dipindah ke laut jumlahnya 79 hektare, dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare. Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik yang salah satu diantara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar,” jelas Nusron.
Tak hanya itu, permasalahan tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) juga turut dibahas dalam pertemuan ini. Menurut Nusron, banyak sertifikat yang diterbitkan pada periode 1960-1987 mengalami kekeliruan administratif karena tidak dilengkapi dengan peta bidang tanah yang akurat, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan di masa mendatang.
“Karena memang problemnya itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana,” ujarnya.
Dengan berbagai persoalan yang masih terjadi, reformasi sistem pertanahan terus menjadi fokus pemerintah guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.












































Discussion about this post