“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ungkap Djuhandani.
Lebih lanjut, sertifikat-sertifikat yang telah dipalsukan itu tidak hanya mengubah nama pemegang hak, tetapi juga mengubah lokasi tanah serta memperluas area dalam sertifikat melebihi ukuran aslinya.
Djuhandani menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan dalih revisi sertifikat, di mana koordinat dan nama pemilik tanah diubah sehingga lahan yang semula berada di darat menjadi bergeser ke laut.
“Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” tambahnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas.
Selain itu, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.(*)
Discussion about this post