ISTANAGARUDA.COM – Kasus pemagaran laut di Bekasi semakin menarik perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, menunjukkan adanya keterkaitan dengan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi pemalsuan dokumen pertanahan yang menggeser kepemilikan lahan dari darat ke laut.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa kedua desa tersebut memiliki hubungan erat dalam kasus ini.
“Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Polri menemukan bahwa pagar laut yang didirikan di Desa Huripjaya memiliki keterkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Namun, Djuhandani belum mengungkapkan secara rinci unsur pidana yang ditemukan karena tim penyidik masih terus melakukan investigasi lapangan guna memperkuat bukti.
Sementara itu, dalam kasus yang terjadi di Desa Segarajaya, polisi menemukan indikasi pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dugaan kuat mengarah pada modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni dengan memanipulasi data kepemilikan tanah sehingga seolah-olah lahan yang semula berada di darat berubah menjadi milik pribadi di kawasan laut.
Discussion about this post