“Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani.
Penyelidikan terkait dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ini telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Penyidik terus mendalami temuan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lebih lanjut.
Saat ini, status kasus tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, yang menandakan bahwa Polri telah menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan pemalsuan sertifikat di lokasi tersebut.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post