ISTANAGARUDA.COM – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten, semakin menarik perhatian publik.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya pada Senin (10/2/2025) malam.
“Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod),” ujar Djuhandhani, Selasa 11 Februari 2025.
Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan bahwa setelah semua alat bukti terkumpul dan pemeriksaan selesai dilakukan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.
Dalam penyelidikan ini, sudah ada 44 saksi yang diperiksa. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari warga desa, perwakilan kementerian, instansi terkait, serta sejumlah ahli yang berkaitan dengan kasus ini.
Dugaan pemalsuan sertifikat ini diyakini telah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemalsuan tersebut berkaitan dengan izin pagar laut di wilayah tersebut.
Discussion about this post