Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 207 batang balok timah dengan berat total mencapai 5,81 ton.
Selain itu, diamankan pula dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Markas Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang yang juga merupakan pemodal utama produksi balok timah ilegal.
2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan tambang ilegal ini.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena mereka bekerja berdasarkan sistem gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari MJ.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung setidaknya lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025. Empat kali pengiriman balok timah telah dilakukan ke luar negeri, yang diduga dikirim ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah dari Bangka Belitung.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.
Discussion about this post