Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hukuman yang mengancam mereka tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda dengan nominal paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post